Nama : Esih
Rianasari
NPM : 22210441
Kelas : 4EB17
Profesi
Akuntan
Akuntan
adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang
telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu
universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi
(PPAk). Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant)
yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang
telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar
pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Profesi
Akuntan dibedakan menjadi :
- Akuntan Perusahaan (Internal) adalah akuntan yang bekerja pada suatu unit organisasi atau perusahaan. Tugas akuntan perusahaan antara lain menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan akuntansi untuk pihak luar perusahaan, menyusun anggaran dan menangani masalah pajak.
- Akuntan Publik (Eksternal) adalah akuntan yang bekerja memberikan layanan kepada masyarakat yang memerlukan jasa akuntan. Tugas akuntan publik antara lain pemerikasaan laporan keuangan, penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan dan konsultasi manajemen.
- Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan. Tugas akuntan pemerintah antara lain pemeriksaan dan pengawasan terhadap aliran keuangan negara, melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah.
- Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bekerja pada lembaga pendidikan. Tugas akuntan pendidikan antara lain menyusun kurikulum pendidikan akuntansi, mengajar akuntansi di berbagai lembaga pendidikan dan melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi.
Kode Etik
Akuntan
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan
antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara
profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai auditor,
bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan
dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktik auditor di Indonesia
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian,
yaitu :
1. Prinsip Etika
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan
berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan
Etika
Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
3. Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah
sebagai berikut:
- Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
- Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
- Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas
dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
- Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber :
Tidak ada komentar :
Posting Komentar