Rabu, 16 Oktober 2013

Tugas 2 Etika Profesi


Nama : Esih Rianasari
NPM   : 22210441
Kelas   : 4EB17

Profesi Akuntan
Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Profesi Akuntan dibedakan menjadi :
  1. Akuntan Perusahaan (Internal) adalah akuntan yang bekerja pada suatu unit organisasi atau perusahaan. Tugas akuntan perusahaan antara lain menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan akuntansi untuk pihak luar perusahaan, menyusun anggaran dan menangani masalah pajak.
  2. Akuntan Publik (Eksternal) adalah akuntan yang bekerja memberikan layanan kepada masyarakat yang memerlukan jasa akuntan. Tugas akuntan publik antara lain pemerikasaan laporan keuangan, penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan dan konsultasi manajemen.
  3. Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan. Tugas akuntan pemerintah antara lain pemeriksaan dan pengawasan terhadap aliran keuangan negara, melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah.
  4. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bekerja pada lembaga pendidikan. Tugas akuntan pendidikan antara lain menyusun kurikulum pendidikan akuntansi, mengajar akuntansi di berbagai lembaga pendidikan dan melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi. 

Kode Etik Akuntan
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktik auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu :
1. Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.  Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3. Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  1. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
  1. Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
  1. Objektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
  1. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
  1. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  1. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  1. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Sumber :



Jumat, 11 Oktober 2013

Tugas 1 Laporan Pelanggaran Etika


Nama : Esih Rianasari
NPM  : 22210441
Kelas : 4EB17

 Minggu, 6 Oktober 2013
Ayam tetangga merusak bunga dan tanaman. Hal ini sudah berulang kali terjadi namun tidak ada itikad baik dari pemilik ayam atau tetangga saya. Meskipun hal ini sepele, namun saya menganggap ini melanggar etika dalam bermasyarakat. Apalagi sudah dibuat kesepakatan  kalau  setiap orang yang memelihara ayam agar membuat kandang dan jangan dibiarkan berkeliaran agar tidak mengganggu tetangga yang lain. Karena hal ini sangat merugikan seperti taman yang diacak-acak sehingga rusak, kotoran yang ditinggalkan, dan bau kotoran yang sangat mengganggu khususnya saat musim penghujan.

Senin, 7 Oktober 2013
Seorang bapak  mengendarai sepeda motor sambil mendengarkan musik lewat headset. Menurut saya hal tersebut tidak pantas dilakukan ataupun ditiru, karena saat mengendarai kendaraan konsentrasi sangat diperlukan. Meskipun ada yang beranggapan mendengarkan musik agar tidak melamun, namun bagi saya itu tindakan yang berbahaya. Apalagi di Jalan Bosih Raya terdapat jalur kereta api. Apabila bapak tersebut sedang naas bisa saja tertabrak kereta karena tidak mendengar sirine kereta api. Alangkah baiknya saat mengendarai kendaraan kita membaca doa-doa atau dzikir agar kita selamat sampai tujuan.  

Selasa, 8 Oktober 2013
Menelpon saat berkendara. Saat saya pulang kuliah, saya melihat seorang bapak yang menelpon sambil mengendarai sepeda motor. Sehingga motor berjalan agak pelan dan sesekali motornya goyang-goyang karena tangan bapak tersebut membetulkan posisi handphone yang diselipkan di helm. Hal ini sangat mengganggu karena saat itu jalan sedang ramai sehingga kendaraan yang berada dibelakang motor tersebut juga ikut pelan. Menurut saya ini hal yang sangat berbahaya karena selain menimbulkan kemacetan juga dapat menyebabkan kecelakaan.
  
Rabu, 9 Oktober 2013
Ulah supir angkot 16, 16B, 16C dan supir elf yang ngetem sembarangan di Pasar Tambun membuat kemacetan parah. Setiap pengendara yang melewati Pasar Tambun pasti sudah sangat hafal dan geram dengan kemacetan panjang baik dari arah Cibitung ataupun dari arah Bekasi. Khususnya kalau saat-saat jam berangkat/pulang kantor. Saat jam pulang kantor dari arah Bekasi bisa macet hingga 1 km hanya karena supir angkot dan elf yang ngetem sembarangan. Biasanya  mereka ngetem di pertigaan di depan pasar sampai menutup pertigaan. Sehingga mobil tidak dapat masuk dan keluar. Padahal disana ada polisi tetapi sangat disayangkan bapak polisi tidak menindak dengan tegas.

Kamis, 10 Oktober 2013
Di daerah tembusan menuju Kampung Utan sekarang banyak sekali polisi tidur yang tinggi dan jaraknya tidak sesuai aturan. Padahal menurut saya jumlahnya sudah banyak tetapi warga sekitar masih terus saja membuat. Kalau dilihat-lihat jalan penuh dengan polisi tidur dan menurut saya membuat pengendara tidak nyaman apalagi saat malam hari. Karena polisi tidur yang dibuat tidak landai. Saya pernah melihat tayangan di televisi kalau polisi tidur yang tidak landai justru akan membahayakan khususnya bagi ibu hamil.