Nama :
Esih Rianasari
NPM : 22210441
Kelas :
4 EB 17
Tugas
ke-2 : Apakah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) perlu standarisasi penggunaan
IFRS?
Mata
Kuliah : Akuntansi Internasional
Dosen : Dyah Mieta Setyawati
3. A Pembahasan
3. A. 1.
Pemahaman UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.” Umumnya, ia dimiliki oleh perseorangan maupun
kelompok. Bidang yang digarap oleh Usaha Kecil Menengah antara lain toko
kelontong, salon kecantikan, restoran, kerajinan, dan lain-lain. Biasanya usaha
tersebut digagas oleh satu atau dua orang pendiri.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah
sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
3. Milik Warga Negara Indonesia.
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar.
5. Berbentuk usaha orang perorangan ,
badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,
termasuk koperasi.
Peranannya di Indonesia
Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di
Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa
pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997, kata Dewan Pimpinan Pusat
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPP HIPPI), Suryo B.Sulisto,MBA.
Dan
saat ini, menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa UKM
memiliki peran yang sangat penting di ASEAN termasuk Indonesia. Berdasarkan dari data Sekjen
ASEAN, UKM mempekerjakan 50 persen dan 96 persen dari jumlah pekerja dan
memberi kontribusi antara 19 persen ke 31 persen dari total ekspor di ASEAN.
3.A.2. Pemahaman
IFRS
IFRS
merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International
Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (InternationalAccounting
Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu :
- Badan Standar Akuntansi
Internasional (IASB)
- Komisi Masyarakat Eropa (EC)
- Organisasi Internasional Pasar Modal
(IOSOC)
- Federasi Akuntansi Internasioanal
(IFAC)
3. B. Ruang Lingkup
Sejauh ini masih banyak usaha kecil menengah (UKM) yang belum
menyelenggarakan pencatatan atas laporan keuangan usahanya sedikit banyak
berdampak pada sulitnya untuk mendapatkan kredit lunak dari lembaga keuangan. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah
membentuk tim kerja untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil
dan Menengah. Hal ini karena keberadaan standar akuntansi keuangan (SAK) untuk
usaha kecil dan menengah (UKM) sudah lama dinantikan. Penyusunan ini dengan
mengadopsi draf International Financial Reporting for Small Medium Entreprise (IFRS
for SMEs) yang telah diterbitkan pada Februari 2007. Adopsi yang dilakukan oleh
DSAK-IAI akan lebih fleksibel, karena draf dari IFRS sangat kompleks.
Terkait hal itu, Standar Akuntansi Keuangan untuk UKM sebagai infrastruktur UKM
agar layak dari sisi peraturan bank harus berbeda dengan SAK non UKM. Standar
inilah yang kita kenal sekarang sebagai SAK ETAP, dimana Usaha Kecil dan
Menengah telah dikategorikan sebagai Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.
3. C. Kesimpulan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah
membentuk tim kerja untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil
dan Menengah. Hal ini karena keberadaan standar akuntansi keuangan (SAK) untuk
usaha kecil dan menengah (UKM) sudah lama dinantikan. Penyusunan ini dengan
mengadopsi draf International Financial Reporting for Small Medium Entreprise (IFRS
for SMEs) yang telah diterbitkan pada Februari 2007. Adopsi yang dilakukan oleh
DSAK-IAI akan lebih fleksibel, karena draf dari IFRS sangat kompleks.
Pada tanggal 15 Februari 2007, IAS/IFRS mengeluarkan draft untuk UKM,
disebutkan mengeliminasi setidaknya 85% IAS/IFRS.
Demikian tulisan yang saya susun
tentang UKM untuk memenuhi tugas softskill Akuntansi Internasional, semoga
bermanfaat dan dapat dijadikan referensi bagi pembaca yang sedang mencari
materi tentang UKM.
Sumber :
4.
http://rdp2492.blogspot.com/2014/04/apakah-usaha-kecil-perlu-standarisasi.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar