Minggu, 27 April 2014

Apakah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) perlu standarisasi penggunaan IFRS ?

Nama               : Esih Rianasari
NPM               : 22210441
Kelas               : 4 EB 17
Tugas ke-2      : Apakah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) perlu standarisasi penggunaan IFRS?
Mata Kuliah    : Akuntansi Internasional
Dosen              : Dyah Mieta Setyawati

3. A Pembahasan
3. A. 1. Pemahaman UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Umumnya, ia dimiliki oleh perseorangan maupun kelompok. Bidang yang digarap oleh Usaha Kecil Menengah antara lain toko kelontong, salon kecantikan, restoran, kerajinan, dan lain-lain. Biasanya usaha tersebut digagas oleh satu atau dua orang pendiri.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.    Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
3.    Milik Warga Negara Indonesia.
4.    Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
5.    Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Peranannya di Indonesia
Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997, kata Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPP HIPPI), Suryo B.Sulisto,MBA.
Dan saat ini, menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa UKM memiliki peran yang sangat penting di ASEAN termasuk Indonesia. Berdasarkan dari data Sekjen ASEAN, UKM mempekerjakan 50 persen dan 96 persen dari jumlah pekerja dan memberi kontribusi antara 19 persen ke 31 persen dari total ekspor di ASEAN.


3.A.2. Pemahaman IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (InternationalAccounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu :
- Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
- Komisi Masyarakat Eropa (EC)
- Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
- Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC)


3. B. Ruang Lingkup
Sejauh ini masih banyak usaha kecil menengah (UKM) yang belum menyelenggarakan pencatatan atas laporan keuangan usahanya sedikit banyak berdampak pada sulitnya untuk mendapatkan kredit lunak dari lembaga keuangan. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah membentuk tim kerja untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil dan Menengah. Hal ini karena keberadaan standar akuntansi keuangan (SAK) untuk usaha kecil dan menengah (UKM) sudah lama dinantikan. Penyusunan ini dengan mengadopsi draf International Financial Reporting for Small Medium Entreprise (IFRS for SMEs) yang telah diterbitkan pada Februari 2007. Adopsi yang dilakukan oleh DSAK-IAI akan lebih fleksibel, karena draf dari IFRS sangat kompleks.
 Terkait hal itu, Standar Akuntansi Keuangan untuk UKM sebagai infrastruktur UKM agar layak dari sisi peraturan bank harus berbeda dengan SAK non UKM. Standar inilah yang kita kenal sekarang sebagai SAK ETAP, dimana Usaha Kecil dan Menengah telah dikategorikan sebagai Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

3. C. Kesimpulan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah membentuk tim kerja untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil dan Menengah. Hal ini karena keberadaan standar akuntansi keuangan (SAK) untuk usaha kecil dan menengah (UKM) sudah lama dinantikan. Penyusunan ini dengan mengadopsi draf International Financial Reporting for Small Medium Entreprise (IFRS for SMEs) yang telah diterbitkan pada Februari 2007. Adopsi yang dilakukan oleh DSAK-IAI akan lebih fleksibel, karena draf dari IFRS sangat kompleks.
Pada tanggal 15 Februari 2007, IAS/IFRS mengeluarkan draft untuk UKM, disebutkan mengeliminasi setidaknya 85% IAS/IFRS.

Demikian tulisan yang saya susun tentang UKM untuk memenuhi tugas softskill Akuntansi Internasional, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi bagi pembaca yang sedang mencari materi tentang UKM.

Sumber :

4.    http://rdp2492.blogspot.com/2014/04/apakah-usaha-kecil-perlu-standarisasi.html

Tidak ada komentar :

Posting Komentar