BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Perusahaan adalah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa.
1. Perusahaan Perseorangan
Adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaannya. Individu dapat membuat usahanya tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis perseorangan tanpa adanya batasan. Umumnya, perusahaan perseorangan bermodal kecil, tenaga kerja yang minimum, hasil produksi yang sedikit, dan masih menggunakan alat produksi teknologi sederhana.Ciri-ciri :
a. Dimiliki perorangan
b. Masih sederhana dalam mengelolanya
c. Modal terbatas
d. Kelangsungan usaha tergantung pada pemiliknya
e. Tanggung jawab pemilik tak terbatas
Kebaikan :
- Bersifat sederhana, mudah didirikan dan tidak banyak peraturan yang memberatkan.
- Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan untuk mengambil keputusan dan membuat peraturan sendiri.
- Semua laba menjadi milik pribadi atas pekerjaan dan modal yang di pertaruhkan .
- Lebih mudah memperoleh kredit.
- Jangka waktu usahanya tidak terbatas bahkan sampai turun - temurun ke generasi berikutnya.
- Tidak ada pajak, hanya retribusi dan pungutan.
- Tidak melalui proses administrasi hukum yang kompleks, biasanya hanya sampai ke notaris dan surat keterangan domisili.
Keburukan :
- Umur perusahaan di tentukan oleh kondisi pemiliknya. Jika pemiliknya meninggal atau di penjara dan anggota keluarganya tidak dapat melanjutkan, maka perusahaan itu akan bangkrut.
- Kemampuan manajemennya terbatas dan hanya tergantung pada satu orang yaitu pemiliknya.
- Tanggung jawab yang terbatas membuat pemilik perusahaan dengan mudah menggunakan kekayaan pribadi untuk membayar hutang perusahaan.
Contoh perusahaan perseorangan yaitu :
- Tukang cukur
- Pedangan kelontong
- Rumah makan
- Toko pakaian
2. Perusahaan / Badan Persekutuan
Adalah badan usaha yang di miliki oleh dua orang atau lebih yang bekerja secara bersama-sama.a. Firma
Badan usaha yang di dirikan oleh dua orang atau lebih dimana tiap – tiap anggotanya bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba di bagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri dan Sifat Firma :
- Bila terdapat hutang yang tidak dapat di bayar, maka pemilik wajib membayarnya dengan harta pribadi.
- Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
- Tidak boleh memasukan anggota baru tanpa ada persetujuan dari anggota lainnya.
- Keanggotaan berlaku seumur hidup.
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- Mudah memperoleh kredit usaha.
- Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian.
b. CV / Commanditaire Vennotschaap
Badan usaha yang di dirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Dalam CV mengenal dua istilah, yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin perusahaan dan bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan
- Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan tersebut
Ciri dan sifat CV :
- Sulit menarik modal yang telah di setorkan
- Modalnya besar
- Mudah mendapat kredit pinjaman
- Mudah di dirikan
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu
Kelebihan :
- Modal yang di kumpulkan besar
- Kemampuan manajemennya lebih besar
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika di bandingkan dengan perseroan terbatas
Kekurangan :
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu
- Sulit menarik modo
3. Perseroan Terbatas ( PT )
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat di perjual belikan maka perubahan kepemilikan perusahaan dapat di lakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang di sebut dividen dan besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang di peroleh.Sifat dan ciri PT :
- Kewajiban terbatas pada modal
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan di tangan pemilik saham
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak dividen
- Mudah mencari tenaga kerja
- Keuntungan di bagikan kepada pemilik modal
- Sulit untuk membubarkan PT
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi yang di dalamnya di cantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dll. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang di cantumkan dalam akta pendirian. Selain modal dasar, perseroan terbatas juga terdapat modal yang di tempatkan, modal yang di setorkan, dan modal yang di bayar. Modal yang di tempatkan merupakan jumlah yang di sanggupi untuk di masukan yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah uang yang di sertakan oleh para persero pendiri. Modal yang di setorkan merupakan modal yang di masukan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang di wujudkan dalam bentuk uang.
Pembagian Perseroan Terbatas
a. PT Terbuka
Perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.
b. PT Tertutup
Perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu dan tidak di jual ke umum
c. PT Domestik
Perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah RI
d. PT Asing
Perseroan terbatas yang di dirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu di dirikan
e. PT Umum / PT Publik
Perseroan terbatas yang kepemilikan saham bebas di miliki oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek
f. PT Kosong
Perseroan yang sudah izin usaha dan izin lainnya namun tidak ada kegiatan
Keuntungan membentuk PT :
- Kewajiban terbatas
- Masa hidup abadi
- Efisiensi manajemen
Kelemahan :
Kerumitan perizinan dan organisasi
Contoh :
- PT Garuda Indonesia Airways ( PERSERO )
- PT Pertamina ( PERSERO )
- PT Telkom ( PERSERO )
- PT Perusahaan Listrik Negara ( PERSERO )
4. BUMN
Badan usaha milik negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang di pisahkan serta membuat suatu produk jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Bentuk-bentuk BUMN :
- Persero
Adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseroan terbatas atau PT. Saham kepemilikan persero sebagian besar atau setara 51 % harus di kuasai pemerintah. Karena persero di harapkan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero di tuntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang di hasilkan tetap laku. Organ persero yaitu direksi, komisaris, dan rups / rapat umum pemegang saham.
Contoh : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, PT Angkasa Pura, PT Garuda Indonesia,dll.
- Perum / Perusahaan Umum
Adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan di kuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Organ perum yaitu dewan pengawas, menteri, dan direksi.
Contoh : Perum Peruri / PNRI ( Percetakan Negara RI ), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
- Perjan
Adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya di miliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut.
Contoh : PJKA ( Perusahaan Jawatan Kereta Api ) yang kini berganti menjadi PT KAI
5. Koperasi
Adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 4 di jelaskan bahwa :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 5 di sebutkan prinsip koperasi, yaitu :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan di lakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota ( andil anggota tersebut dalam koperasi )
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Jenis-jenis koperasi
- Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli barang konsumsi
- Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil menengah dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
- Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasinya atau anggotanya
- Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
Sumber modal koperasi
# Modal sendiri, meliputi :
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib di bayarkan oleh anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus di bayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya
- Simpanan khusus / lain-lain misalnya : Simpanan sukarela, simpanan qurba, dan deposito berjangka
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang di peroleh dari penyisihan SHU, yang di maksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutupi kerugian koperasi bila di perlukan
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat di nilai dengan uang yang di terima dari pihak lain yang bersifat hibah
# Modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sbb :
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya
- Bank dan lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang di lakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini di atur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Di Indonesia lembaga keuangan ini di bagi menjadi dua kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank ( asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll )
- Lembaga keuangan bank
Bank adalah lembaga perantara keuangan yang menerima deposito dan saluran tersebut deposito ke dalam kredit kegiatan, baik secara langsung atau melalui pasar modal. Sebuah bank menghubungkan pelanggan dengan defisit modal untuk pelanggan dengan surplus modal. Perbankan umumnya sangat di atur industri, dan pemerintah pembatasan pada kegiatan keuangan perbankan mengalami bervariasi dari waktu ke waktu dan lokasi. Sebuah bank dapat menghasilkan pendapatan dalam beragai cara yang berbeda termasuk bunga, biaya transaksi, dan nasihat keuangan. Metode utama adalah melalui pengisian bunga pada modal meminjamkan kepada pelanggan. Keuntungan bank dari perbedaan antara tingkat bunga yang membayar untuk deposito dan sumber lain, dan tingkat bunga yang biaya dalam kegiatan peminjamannya.
- Lembaga keuangan bukan bank
Masing-masing jenis lembaga keuangan mempunyai fungsi dan teknis operasional yang berbeda. Oleh karena itu, strategi pengembangan lembaga keuangan haruslah sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga keuangan tersebut.
- Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya. Badan yang menyalurkan risiko di sebut ” tertanggung ” dan badan yang menerima risiko di sebut ” penanggung ”. Perjanjian antara kedua badan ini di sebut kebijakan. Ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang di bayar oleh tertanggung kepada penanggung untuk risiko yang di tanggung di sebut premi. Ini biasanya di tentukan oleh penanggung untuk dana yang bisa di klaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
- Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas hukum gadai.
KERJASAMA, PENGGABUNGAN, dan EKSPANSI
Penggabungan perusahaan merupakan kerjasama antar perusahaan.Penggabungan perusahaan terjadi karena hal-hal berikut :
- Perusahaan yang berskala kecil, umumnya mempunyai pasar terbatas dan tidak mampu menguasai pasar yang luas.
- Kuantitas bahan baku yang di beli perusahaan kecil relatif sedikit sehingga harga belinya menjadi mahal.
- Supply bahan baku untuk perusahaan kecil tidak terus-menerus sedangkan jumlah yang di inginkan pemasok tetap.
- Keinginan untuk bersaing dengan barang-barang impor yang seringkali mempunyai harga jual relatif murah.
- Keinginan untuk menguasai mata rantai.
Bentuk-bentuk penggabungan
- Penggabungan vertikal-integral
Disebut juga integrasi ke hulu dan hilir. Adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, biasanya menurut urutan-urutan produksi atau sebaliknya.
Tujuannya :
- Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin.
- Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam pasokan, kualitas dan harga.
- Penggabungan horisontal-paralelisasi
Adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan. Penggabungan semacam ini juga dapat terjadi antara perusahaan barang/jasa yang menggunakan bahan sejenis.
Pengkhususan Perusahaan
Adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya di serahkan kepada perusahaan luar.
- Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja.
- Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.
Pengkonsentrasian Perusahaan
- Trust adalah suatu bentuk penggabungan atau kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
- Holding compani adalah perusahaan yang berbentuk corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain.
- Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Kartel di bagi menjadi beberapa bentuk yaitu kartel kondisi atau syarat , kartel harga, kartel produksi, kartel daerah, kartel pembagian laba.
- Sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melakukan suatu proyek.
- Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang di lakukan baik secar horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan holding.
- Joint Venture adalah perusahaan baru yang di dirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade Association adalah persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
- Gentlement’s Agreement adalah persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan di antara mereka.
Cara penggabungan / penyatuan usaha
- Konsolidasi adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama di tutup.
- Merger, dengan melakukan merger suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya.
Jenis-jenis merger :
- Merger vertikal adalah perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional.
- Merger horisontal adalah perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama.
- Merger konglomerasi adalah tidak adanya hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau bisnis.
- Akuisisi adalah pengambil alihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang di ambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
- Aliansi strategi adalah kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri.
Sumber :
http://id.wikipedia.org
http://organisasi.org
http://pengantar-bisnis.blogspot.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar