Sabtu, 24 Maret 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi


KUHP BUKU I “ Orang dan Keluarga “

Nama : Esih Rianasari      
NPM   : 22210441
Kelas  : 2 eb 17

Buku pertama mengatur tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris.
ü Bab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
ü  Bab II - Tentang akta-akta catatan sipil
ü  Bab III - Tentang tempat tinggal atau domisili
ü  Bab IV - Tentang perkawinan
ü  Bab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
ü  Bab VI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
ü  Bab VII - Tentang perjanjian kawin
ü  Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
ü  Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
ü  Bab X - Tentang pembubaran perkawinan
ü  Bab XI - Tentang pisah meja dan ranjang
ü  Bab XII - Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
ü  Bab XIII - Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
ü  Bab XIV - Tentang kekuasaan orang tua
ü  Bab XIVA - Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
ü  Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
ü  Bab XVI - Tentang pendewasaan
ü  Bab XVII - Tentang pengampuan
ü  Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)

BUKU KESATU
ORANG

BAB I
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)

Pasal 1
Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.

Pasal 2
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada.

Pasal 3
Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-hak kewargaan.

BAB II
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi GolonganTionghoa)

BAGIAN 1
Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya

Pasal 4
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang undangan di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran, daftar lapor kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian.Pegawai yang ditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan Sipil.

Pasal 5
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri, tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun akta –akta dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil, sejauh hal itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum pidana.

BAGIAN 2
Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan

Pasal 5a
Anak sah, dan juga anak tidak sah namun yang diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan bapaknya.

Pasal 5b
Anak-anak tidak sah yang tidak diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan ibunya.

Pasal 6
Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin Presiden. Barang siapa nama tidak dikenal keturunan atau nama depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama depan, asalkan dengan izin Presiden.

Pasal 7
Permohonan izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan, terhitung mulai hari pemberitaan permohonan itu dalam Berita Negara.

Pasal 8
Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan diperbolehkan mengemukakan kepada Presiden, dengan surat permohonan, dasar-dasar yang mereka anggap menjadi keberatan untuk menentang permohonan tersebut.

Pasal 9
Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu dikabulkan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal si pemohon, pegawai mana harus menuliskannya dalam buku daftar yang sedang berjalan, dan membuat catatan tentang hal itu pada margin akta kelahiran si pemohon.

Surat penetapan yang diberikan berkenaan dengan dikabulkannya permohonan yang diajukan menurut alinea kedua Pasal 6, dibukukan dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan ditempat tinggal yang bersangkutan dan dalam ha! termaksud Pasal 43 alinea pertama Reglemen tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada margin akta kelahiran.

Jika suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, makan Presiden dapat memberikan suatu nama keturunan atau nama depan kepada yang berkepentingan. Surat penetapan mi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal yang lalu.

Pasal 10
Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam keempat pasal yang lalu, sekali-kali tidak boleh diajukan sebagal bukti adanya hubungan sanak saudara.

Pasal 11
Tiada seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan atau menambahkan nama depan pada namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permohonan untuk itu, setelah mendengar jawaban Kejaksaan.

Pasal 12
Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya pula pada margin akta kelahiran.

BAGIAN 3
Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)

Pasal 13
Bila daftar tidak pernah ada, atau telah hilang dipalsui, diubah, robek, dimusnahkan, digelapkan atau dirusak, bila ada akta yang tidak terdapat dalam daftar itu atau bila dalam akta yang dibukukan terdapat kesesatan, kekeliruan atau kesalahan lain maka hal-hal itu dapat menjadi dasar untuk mengadakan penambahan atau perbaikan dalam daftar itu.

Pasal 14
Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya daftar-daftar itu diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan dan untuk itu Pengadilan Negeri akan mengambil keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak yang berkepentingan bila ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding.

Pasal 15
Keputusan ini hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memohon atau yang pernah dipanggil.

Pasal 16
Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada akta, yang telah memperoleh kekuatan tetap, harus dibuktikan oleh Pegawai Catatan Sipil dalam daftar-daftar yang sedang berjalan segera setelah diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu harus diberitakan pada margin akta yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen tentang Catatan Sipil.

BAB III
TEMPAT TINGGAL ATAU DOMISILI
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)

Pasal 17
Setiap orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang dijadikan pusat kediamannya. Bila tidak ada tempat kediaman yang demikian, maka tempat kediaman yang sesungguhnya dianggap sebagai tempat tinggalnya.

Pasal 18
Perubahan tempat tinggal terjadi dengan pindah rumah secara nyata ke tempat lain disertai niat untuk menempatkan pusat kediamannya di sana.

Pasal 19
Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada Kepala Pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaannya.

Pasal 20
Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat mereka melaksanakan dinas.

Pasal 21
Seorang perempuan yang telah kawin dan tidak pisah meja dan ranjang, tidak mempunyai tempat tinggal lain daripada tempat tinggal suaminya; anak-anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal salah satu dan kedua orang tua mereka yang melakukan kekuasaan orang tua atas mereka, atau tempat tinggal wali mereka; orang-orang dewasa yang berada di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampuan mereka.

Pasal 22
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal yang lalu, buruh mempunyai tempat tinggal di rumah majikan mereka bila mereka tinggal serumah dengannya.

Pasal 23
Yang dianggap sebagai rumah kematian seseorang yang meninggal dunia adalah rumah tempat tinggalnya yang terakhir.

Pasal 24
Dalam suatu akta dan terhadap suatu soal tertentu, kedua pihak atau salah satu pihak bebas untuk memilih tempat tinggal yang lain daripada tempat tinggal yang sebenarnya. Pemilihan itu dapat dilakukan secara mutlak, bahkan sampai meliputi pelaksanaan putusan Hakim, atau dapat dibatasi sedemikian rupa sebagaimana dikehendaki oleh kedua pihak atau salah satu pihak.

Dalam hal ini surat-surat juru sita, gugatan-gugatan atau tuntutan-tuntutan yang tercantum atau termaksud dalam akta itu boleh dilakukan di tempat tinggal yang dipilih dan dimuka Hakim tempat tinggal itu.

Pasal 25
Bila hal sebaliknya tidak disepakati, masing-masing pihak boleh mengubah tempat tinggal yang dipilih untuk dirinya, asalkan tempat tinggal yang baru tidak lebih dan sepuluh pal jauhnya dari tempat tinggal yang lama dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak yang lain / pihak lawan.
Sumber: 
-       Hukum Unsrat

Selasa, 27 Desember 2011

TUGAS UMUM SOFTSKILL

NAMA   : ESIH RIANASARI
NPM     : 22210441
KELAS : 2 EB 17
TUGAS : TUGAS UMUM SOFTSKILL

TULISAN 1
Potret  Bangsaku


Jalanan selalu ramai oleh anak-anak kecil. Mereka berlari-lari mengejar setiap angkot yang akan berhenti. Mereka bukan akan pergi sekolah ataupun les tetapi akan mengamen. Bergantian naik dari satu angkot ke angkot yang lain. Berpakaian lusuh, tangan kiri memegang gitar dan tangan kanan memegang amplop kecil. Setelah berhasil berebutan naik angkot tangan kecil mereka mulai membagi-bagikan amplop kepada penumpang. Jari-jari mereka mulai memetik gitar dan mulai menyanyi lagu-lagu yang sedang hits saat ini atau mungkin hymne pengamen. Saya katakan hymne karena hampir semua pengamen menyanyikan lagu ini. Ada yang suaranya enak didengar, sumbang, balapan dengan musiknya, bahkan ada yang suaranya tidak jelas sama sekali. Toh mereka tidak mempedulikan itu semua. Dibenak mereka hanyalah uang yang didapat dari keibaan penumpang.

Meskipun tidak menikmati nyanyian dari pengamen itu, tak sedikit penumpang yang memberi seribu, dua ribu bahkan ada yang memberi lima ribu rupiah. Itu semua karena keibaan. Melihat mereka pastilah semua orang akan merasa iba. Diusia saat ini  seharusnya mereka sedang menikmati manisnya duduk di kelas, bermain dengan teman-teman di sekolah. Namun kenyataanya mereka harus berpanas-panasan demi mengumpulkan rupiah di jalanan.

Saat hujan mulai turun, profesi mereka pun berganti menjadi ojek payung. Berlari-lari menuju bis-bis besar yang akan berhenti untuk menawarkan jasa mereka. Ada juga yang mengelap kaca mobil yang sedang berhenti. Bermodal  spons,ember kecil berisi air dan sabun yang ada diplastik mereka mulai mengelap kaca-kaca mobil yang sedang berhenti bahkan sebelum disuruh oleh pemilik mobil.  Ada yang di kasih uang tapi tak sedikit juga yang mendapat cemoohan dan omelan dari si pemilik mobil.

Kini semua telah terungkap. Rasa iba itu sekarang tidak ada lagi. Setelah masyarakat mengetahui bahwa pengamen kecil itu sengaja menjual rasa iba mereka untuk mendapat keuntungan. Tidak hanya itu saja, bahkan orang tua mereka sengaja menyuruh mereka untuk melakukan pekerjaan ini demi keuntungan yang besar.

Memang ini menjadi dilema. Disatu sisi kasihan melihat mereka harus melakukan pekerjaan yang menantang maut di jalan raya, namun disisi lain mungkin kita yang tertipu dengan rasa iba yang mereka jual.



TULISAN 2
Janji-Janji


Meskipun bukan mahasiswa FISIP dan tidak terlalu paham tentang politik, namun saya selalu ingin mengikuti perkembangan politik di Indonesia. Karena stabilitas politik dapat mempengaruhi semua sektor tak terkecuali sektor ekonomi seperti ilmu yang sedang saya pelajari saat ini.

Euforia pilkada sudah mulai terasa. Seperti pilkada Bupati Bekasi yang akan digelar tanggal 11 Maret 2012. Berbagai macam spanduk sudah berjejer-jejer di setiap jalan. Setiap pasangan berlomba-lomba memaparkan target yang akan dicapai selama 5 tahun setelah mereka mengucap sumpah. Janji-janji manis pun terpapar disana. Bagi mereka yang mencalonkan diri kembali kesuksesan yang pernah terealisasi tak luput ditorehkan beserta janji-janji baru. Masyarakat pun mulai bingung menentukan pasangan mana yang benar-benar dapat mengemban amanah masyarakat serta mewujudkan semua janji-janji yang telah mereka buat.

DKI Jakarta pun tahun depan akan dilaksanakan pilkada juga. Beberapa calon gubernur bahkan sudah terang-terangan di media menyatakan mereka yang akan memimpin Jakarta. Bererapa pengamat politik mulai menimbang dan menilai balon yang layak memimpin Jakarta. Bahkan sampai adu mulut pun dipertaruhkan demi menguatkan pendapatnya.

Bahkan yang lebih heboh lagi adalah balon presiden. Padahal pilpres akan digelar tiga tahun lagi namun beberapa partai sudah mengumumkan calonnya. Memang masih terlalu dini untuk membicarakan hal yang satu ini. Namun sepertinya setiap partai sudah mempersiapkan dengan matang pemilu tahun 2014 mendatang. Mungkin taget kerja sebagai calon pemimpin bangsa pun sudah mulai disusun dari sekarang.

Ya itulah para pemimpin kita yang sangat rajin dan rapi menyusun target kerja mereka, meskipun hanya sedikit yang terealisasikan.  Semoga saja pasangan yang menang dipilkada di berbagai daerah maupun pilpres sekarang benar-benar dapat mewujudkan janji yang mereka ditorehkan.  


TULISAN 3
Pengalaman di Angkot


Kali ini saya akan bercerita tentang pengalaman saya naik angkot. Tapi pengalaman yang lucu dan menyenangkan.

Bulan September tahun lalu saat hari pertama saya kuliah dan hari itu juga untuk pertama kalinya saya naik angkot sendirian. Rasa deg-degan pasti ada apalagi saya baru tinggal di Bekasi. Walaupun sebelumnya sudah diberi tahu rute jalan ke kampus oleh kakak, tetap saja saya merasa sedikit takut. Hingga akhirnya saat-saat yang ditakutkan pun terjadi. Saya salah naik angkot, seharusnya naik jurusan Cikunir namun saya naik jurusan Kranji. Untungnya di angkot tersebut banyak ibu-ibu dari pasar Bekasi dan tanpa sengaja saya mendengar mereka menyebut-nyebut pasar Kranji, terus saya tengak-tengok lihat tulisan angkotnya dan ternyata benar saya salah naik angkot. Untung baru sampai BCP jadi saya langsung turun di pertigaan Kayuringin. Lalu naik angkot Cikunir.

Saat pulang hampir saja salah naik angkot lagi. Siang itu terminal Bekasi sangat ramai dan macet. Ini membuat saya agak bingung dan pusing. Seharusnya saya naik elf warna biru jurusan Cikarang tetapi saya malah naik elf warna orange. Dengan tenangnya saya duduk dekat kaca sambil mendengarkan ibu-ibu yang sedang bergosip di belakang. Kembali saya merasa beruntung karena supirnya teriak-teriak “ perum 1.... Perum 1....” . Merasa bingung dengan teriakan itu,saya kembali tengak-tengok dan baru sadar salah naik angkot lagi. Uhh.... coba kalau tidak, mungkin saya sudah nyasar entah dimana.

Satu minggu saya kuliah mulai deh kenal dengan teman sekelas dan kebetulan angkot mereka searah. Sampai saat ini kalau pulang kuliah saya sering pulang dengan mereka. Di angkot kami bertukar cerita, pengalaman, dan tentu nggosip........... Maklum lah namanya juga perempuan. Selain itu kenal dengan teman-teman baru bahkan pernah juga bareng dengan kakak kelas dan kami saling bertukar cerita di kampus. Saya merasa bersyukur walaupun harus naik angkot dan waktu perjalanan menjadi lama, tapi dibalik itu semua banyak cerita dan pengalaman baru.......................









Kamis, 08 Desember 2011

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI & SHU

NAMA   : ESIH RIANASARI
NPM     : 22210441   
KELAS  : 2 EB 17
TUGAS : PRINSIP-PRINSIP KOPERASI & SHU

1.      PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A.    Prinsip koperasi dari Rochdale
Pelopor koperasi ini terdiri atas 28 pekerja yang dipimpin Charles Howard di kota Rochdale di Bagian Utara Inggris, tanggal 24 Oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan yang merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “ Gerakan Koperasi Modern “. Kemudian mereka menyusun prinsip koperasi yang dipakai kemudian hari.

Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya adalah :
a)    Keanggotaan yang bersifat terbuka
b)    Pengawasan secara demokratis ( satu anggota, atau suara )
c)    Bunga yang terbatas atas modal anggota
d)    Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi (Patronage refund)
e)    Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai
f)     Tidak ada pembedaan (netral) berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik
g)    Barang-barang yang dijual adalah barang-barang asli dan bukan yang rusak atau palsu
h)   Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambung

Prinsip-prinsip tersebut telah menjadi petunjuk bagi pembentukan koperasi konsumen, namun prinsip tersebut harus disesuaikan, diubah, atau sebagian tidak dapat diterapkan lagi. Misalnya pada hal-hal :
a)    Koperasi-koperasi konsumsi harus bertahan dalam persaingan pasar dalam perekonomian di negara-negara industri yang maju.
b)    Jenis koperasi yang berbeda, seperti koperasi simpan-pinjam.
c)    Koperasi-koperasi didirikan pada kondisi umum ekonomi dan sosial budaya yang berbeda dengan keadaan di Inggris pada pertengahan abad 19.

B.    Prinsip koperasi menurut International Cooperative Alliance
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
a)     Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b)    Pengelolaan yang demokratis
c)     Partisipasi anggota dalam ekonomi
d)    Kebebasan dan otonomi
e)     Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
C. Prinsip koperasi menurut UU No 25 tahun 1992
a)     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b)    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c)     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d)    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e)     Kemandirian
f)     Pendidikan perkoperasian
g)    Kerjasama antar koperasi
 D. Prinsip koperasi menurut UU No 12 tahun 1967
a)    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
b)  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c)    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d)    Adanya pembatasan bunga atas modal
e)    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
f)     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g)  Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
 E. Prinsip Koperasi menurut Munker
  Menurut Hans H. Munkner  ada 12 prinsip koperasi yaitu :
a)    Keanggotaan bersifat sukarela
b)    Keanggotaan terbuka
c)    Pengembangan anggota
d)    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e)    Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
f)     Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g)    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h)   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i)     Perkumpulan dengan sukarela
j)      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k)    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l)     Pendidikan anggota
  F. Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)
a)    Daerah kerja tak terbatas
b)    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
c)    Tanggung jawab anggota terbatas
d)    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
e)    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
G. Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
Menurut  Freidrich William Raiffeisen (1818-1888)  dari Jerman . Prinsip koperasi meliputi :
a)    Swadaya
b)    Daerah kerja terbatas
c)    SHU untuk cadangan
d)    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e)    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f)     Usaha hanya kepada anggota
g)    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Sumber :
a)    Prof.Dr.Tiktik Sartika Partomo,M.S . 2009. Ekonomi Koperasi. Ghalia Indonesia.

CONTOH KASUS

KASUS 1
Pada awalnya, Koperasi Karyawan Institut SANDOLAPA bergerak dalam usaha Waserda (Warung Serba Ada) yang menyediakan Sembako (Sembilan Bahan Pokok), barang-barang elektronik, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Kemudian, usahanya ditambah jasa foto copy, penerbitan, dan percetakan. Ternyata, usaha yang terakhir ini tidak dimanfaatkan oleh anggotanya secara optimal. Kalaupun ada, jumlahnya sangat kecil.
Bahan diskusi:
a.     Bagaimana tanggapan Anda tentang beragamnya usaha yang dijalankan oleh koperasi tersebut?
b.    Langkah apa yang akan dilakukan, bila Anda pengurus koperasi tersebut?

Penyelesaian :
a.  Menurut saya semakin banyak usaha dijalankan koperasi justru semakin baik. Berarti pendapatan koperasi tersebut semakin banyak dan tentunya ini memberikan dampak positif bagi anggota koperasi juga. Selain itu, anggota koperasi pun menjadi gampang memenuhi kebutuhan mereka.
b.  Apabila jasa penerbitan, fotokopi, dan percetakan tersebut memang tidak dimanfaatkan secara optimal oleh anggotanya, lebih baik ditujukan kepada masyarakat yang tidak menjadi anggota koperasi. Tentu bagi mereka yang bukan anggota koperasi akan dikenakan harga yang lebih tinggi dari mereka yang menjadi anggota koperasi.

KASUS 2
Koperasi “Sumber Rejeki” kerap mendapat penghargaan sebagai “koperasi teladan”. SHU-nya dari waktu ke waktu semakin membesar. Peningkatan jumlah SHU ini diperoleh dari usaha jasa wartel dan penyewaan alat-alat pesta. Padahal, sebagian besar anggota tidak membutuhkan jasa wartel dan alat-alat pesta. Mayoritas anggota justru membutuhkan usaha penggilingan padi dan Waserda.
Bahan diskusi:
a.     Bagaimana tanggapan Anda tentang usaha koperasi seperti itu, di mana usaha koperasinya tidak memiliki kaitan dengan kebutuhan mayoritas anggota?
b.    Langkah apa yang akan dilakukan, bila Anda pengurus koperasi tersebut?

Penyelesaian :
a.    Menurut saya, koperasi ini termasuk dalam kelompok koperasi yang external market yaitu penyaluran barang koperasi yang ditujukan di luar anggota atau untuk umum. Mungkin dibentuknya koperasi ini karena melihat potensi yang besar dalam memperoleh keuntungan sehingga tentu akan menguntungkan anggota koperasi juga. Dimana apabila pendapatan koperasi ini banyak, pasti SHU anggota juga akan banyak pula.
b.    Apabila saya menjadi pengurus, saya akan mempertimbangkan kelemahan dari koperasi ini yaitu usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan kebutuhan mayoritas anggota. Meskipun usaha koperasi saat ini sangat menguntungkan, tetapi percuma saja kalau anggota koperasinya tidak dapat mencukupi kebutuhan mereka dengan baik. Karena kita kembalikan lagi pada prinsip dasar koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya dari kegiatan koperasi, misalnya anggota koperasi dapat memenuhi kebutuhannya dengan harga yang murah sehingga terwujudlah masyarakat yang sejahtera. Maka lebih baik jenis usaha koperasi ini beralih saja ke penggilingan padi dan waserda. Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila memang koperasi tersebut memiliki modal yang besar, koperasi ini dapat menjalankan usaha jasa wartel dan penyewaan alat pesta serta usaha penggilingan padi dan waserda secara bersamaan. Lagipula semakin banyak usaha koperasi maka semakin banyak pula SHU yang akan mereka dapatkan.


KASUS 3
Koperasi “Agape” adalah koperasi yang bergerak dalam usaha pengiriman barang. Usaha ini dipilih, karena semua anggota membutuhkannya. Sampai sekarang, pengurus belum mencoba untuk membuka usaha baru. Pada rapat anggota tahun lalu, beberapa anggota menginginkan usaha simpan pinjam. Akan tetapi, pengurus belum dapat merealisasikannya.
Bahan diskusi:
a.     Bagaimana tanggapan Anda tentang usaha koperasi seperti itu, di mana pengurusnya teguh pendirian untuk menjalankan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya?
b.    Langkah apa yang akan dilakukan, bila Anda pengurus koperasi tersebut?

Penyelesaian :
a.   Menurut saya  koperasi ini sudah baik karena jenis usahanya sesuai dengan kebutuhan anggotanya.Berarti koperasi ini memegang teguh prinsip koperasi.
b.   Kalau saya menjadi pengurus koperasi tentu saya akan membuka usaha baru juga yaitu simpan pinjam. Karena saya yakin anggota koperasi juga sangat membutuhkan pinjaman uang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Selain itu juga untuk menghindari masyarakat yang berhutang kepada rentenir yang jelas-jelas akan merugikan mereka. Lagipula jika banyak anggota yang meminjam tentu pendapatan bunga pinjaman dapat digunakan pula sebagai tambahan SHU mereka.


Sumber Contoh Kasus :


2.     SISA HASIL USAHA (SHU)

Di Indonesia SHU diatur oleh UU No. 12/1967 maupun UU No. 25/1992. Kedua UU tersebut sama-sama memberikan rumusan yang sama, perbedaannya dalam UU No. 12/1967 diatur pula cara pendistribusian SHU sedangkan dalam UU No. 25/1992 tidak lagi diatur secara rinci.

Dalam pasal 45 UU No. 25/1992 dirumuskan sebagai berikut :
a)  Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalan satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b)    Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota ( = patronage refund).
c)    Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Maka dapat dirumuskan :

Sisa Hasil Usaha = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban lain + Pajak)

Karena komponen yang berada dalam tanda kurung seluruhnya dapat dikategorikan sebagai biaya, maka :

SHU= TR – TC

Dimana SHU adalah Sisa Hasil Usaha, TR (Total Revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang sama. Berdasarkan persamaan tersebut akan ada 3 kemungkinan yang akan terjadi, yaitu :
a)   Jumlah Pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU positif.
b)  Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negatif.
c)   Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terjadi SHU nihil atau berimbang.

Pendapatan koperasi adalah penerimaan koperasi atas kontribusi anggota koperasi bagi pengeluaran biaya-biaya koperasi, maka apabila :
a) SHU positif berarti kontribusi anggota koperasi pada pendapatan koperasi melebihi kebutuhan biaya riil koperasi. Kelebihan ini dikembalikan oleh koperasi kepada para anggotanya sesuai Pasal 45 ayat 2 UU No. 25/1992.
b)    SHU negatif berarti kontribusi anggota koperasi terhadap pengeluaran untuk biaya koperasi lebih kecil dari pendapatan koperasi. Kekurangan ini akan ditutupi oleh dana cadangan yang diperoleh dari penyisihan SHU yang diperlukan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi yang diperlukan. Hai ini diatur dalam Pasal 41 ayat 2c UU No. 25/1992. Kerugian tersebut disebabkan aktivitas pelayanan sehari-hari atau pada saat pembubaran. Kasus distribusi SHU negatif kepada para anggota koperasi dapat diterima sejauh telah diyakini bahwa kerugian yang timbul bukan karena adanya kesengajaan atau kelalaian pengurus sehingga kerugian tersebut layak ditanggung bersama.
c)    SHU nihil atau berimbang, dimana pengeluaran biaya dan pendapatan koperasi seimbang. Dalam kasus ini koperasi harus memperbaiki kinerjanya agar dapat meningkatkan pendapatan untuk memperoleh SHU positif.


Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa    informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU   : Sisa Hasil Usaha
JUA    : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Sendiri
Tms    : Total modal sendiri
Va       : Volume anggota
Vuk     : Volume usaha total kepuasan
Sa       : Jumlah Simpanan anggota


Sumber :
a)    Prof.Dr.Tiktik Sartika Partomo,M.S . 2009. Ekonomi Koperasi. Ghalia Indonesia.

CONTOH KASUS

KASUS 1
Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota):
- Penjualan Rp 460.000.000,-
- Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
- Laba Kotor Rp 60.000.000,-
- Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
- Laba Bersih Rp 40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

Penyelesaian :
a.    Perhitungan pembagian SHU
Total SHU = Rp 40.000.000,00
Cadangan koperasi      = 40% X Rp 40.000.000,00 = Rp 16.000.000,00
Jasa anggota                 = 25% X Rp 40.000.000,00 = Rp 10.000.000,00
Jasa modal                    = 20% X Rp 40.000.000,00 = Rp   8.000.000,00
Jasa lain-lain                  = 15% X Rp 40.000.000,00 = Rp   6.000.000,00

b.    Jurnal pembagian SHU
SHU                                                   Rp 40.000.000,00
      Cadangan koperasi                                                 Rp 16.000.000,00
      Jasa anggota                                                            Rp 10.000.000,00
      Jasa modal                                                                Rp   8.000.000,00
      Jasa lain-lain                                                              Rp   6.000.000,00

c.    Presentase jasa modal
Presentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total Modal)X100% 
= (Rp 8.000.000,00 : Rp 100.000.000,00) X 100%
                                                = 8 %
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d.    Persentase jasa anggota
  
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan     Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,00: Rp 460.000.000,00) x 100%
= 2,17%

Keterangan:
 - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
 - untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e.    Yang diterima Tuan Yohan:

- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan
                                  Yohan
= (Rp 8.000.000,00: Rp 100.000.000,00) x Rp 500.000,00
= Rp 40.000,00

- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : (Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Yohan
   = (Rp 10.000.000,00 : Rp 460.000.000,00) x Rp 920.000,00
   = Rp 20.000,00

Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,00 + Rp 20.000,00 = Rp 60.000

Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.

Sumber contoh kasus  :