Jumat, 29 Juni 2012

Kasus Pelanggaran Hak Cipta


Nama   : Esih Rianasari
NPM   : 22210441
Kelas   : 2 EB 17

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta

            PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
            Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak atau menggandakan artikel-artikel dalam science and technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.

·         PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
·         PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
·         PT. B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.

Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta ?

Jawaban :
            Menurut saya hal ini belum bisa dikatakan pelanggaran hak cipta. Karena kita belum mengetahui dalam pembuatan dokumentasi atau penggandaan artikel tersebut PT. A melampirkan keterangan sumber referensi atau tidak. Karena dalam Undang-undang tidak melarang melakukan penggandaan asalkan ada izin dari penciptanya atau tindakan yang paling sederhana adalah mencantumkan sumber referensi. Tetapi kalau memang PT. A melakukan hal tersebut tanpa mencantumkan sumber, berarti PT. A memang melakukan plagiat.