Nama : Esih
Rianasari
NPM :
22210441
Kelas : 2 EB
17
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa
genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas
referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan
research and development (R&D) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh
produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and
technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di
Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan
referensi tersebut, para peneliti memperbanyak atau menggandakan
artikel-artikel dalam science and technology tersebut dan membuat dokumentasi
berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan
oleh para peneliti PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang
dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
·
PT. A adalah perusahaan yang bergerak
dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan
pendidikan.
·
PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu
pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
·
PT. B adalah perusahaan asing yang di
Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.
Bagaimana pendapat
saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran
hak cipta ?
Jawaban :
Menurut saya hal ini belum bisa dikatakan pelanggaran hak
cipta. Karena kita belum mengetahui dalam pembuatan dokumentasi atau penggandaan
artikel tersebut PT. A melampirkan keterangan sumber referensi atau tidak. Karena
dalam Undang-undang tidak melarang melakukan penggandaan asalkan ada izin dari
penciptanya atau tindakan yang paling sederhana adalah mencantumkan sumber
referensi. Tetapi kalau memang PT. A melakukan hal tersebut tanpa mencantumkan
sumber, berarti PT. A memang melakukan plagiat.